SEMARANG - Dugaan kasus perekaman ilegal terhadap dua polisi wanita (Polwan) di lingkungan asrama Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Tengah kini tengah ditangani serius. Peristiwa yang terjadi di kamar mandi tersebut sempat viral di media sosial dan memicu perhatian luas dari publik.
Kasus ini berawal dari laporan internal yang dilayangkan pada September 2025 oleh Brigadir SP terhadap rekan satuannya, Briptu BTS, yang diketahui bertugas di SPN Polda Jawa Tengah. Dalam laporan tersebut, Briptu BTS diduga melakukan perekaman terhadap dua Polwan saat berada di kamar mandi asrama.
Video hasil rekaman itu kemudian beredar di media sosial dan menjadi sorotan publik. Menindaklanjuti hal tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah langsung melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan terduga pelaku tetap berada dalam pengawasan.
“Terduga pelaku masih menjalani kegiatan harian dalam pengawasan Propam. Motif akan jelas saat sidang kode etik,” ujar Artanto, Rabu 8 April.
Saat ini, proses administrasi dan pemberkasan perkara tengah disiapkan. Briptu BTS dijadwalkan akan segera menghadapi sidang kode etik dalam waktu dekat di Polda Jawa Tengah.
Lebih lanjut, Artanto menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan hasil sidang etik serta tingkat pelanggaran yang terbukti.
“Sanksinya mulai dari penempatan khusus, demosi, penundaan kenaikan pangkat, hingga yang terberat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” jelasnya.
Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Langkah tersebut diambil guna menjaga marwah institusi serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota kepolisian agar senantiasa menjunjung tinggi etika, profesionalisme, serta menghormati privasi dan hak sesama. (rkh)


0 Komentar