CIREBON - Komitmen tanpa kompromi ditunjukkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon dalam memutus mata rantai peredaran obat keras terbatas. Hanya dalam kurun waktu satu malam, tim kepolisian berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin di lokasi berbeda pada Kamis (9/4/2026).
Operasi kilat ini menjadi bukti keseriusan Polresta Cirebon dalam melindungi warga, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan ilegal yang kian meresahkan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan secara maraton di wilayah Susukan, Gempol, dan Pabedilan. Tiga tersangka berhasil diringkus beserta barang bukti yang cukup fantastis.
Aksi pertama bermula pukul 18.00 WIB, di mana petugas menciduk tersangka HS (29) di rumahnya dengan barang bukti 525 butir Tramadol. Tak berhenti di situ, pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan A (22) di pinggir jalan raya Pantura, Desa Gempol, saat sedang menguasai ratusan butir pil Trihexyphenidyl.
Puncak operasi terjadi pukul 21.30 WIB dengan penangkapan AMM (31). Dari tangan tersangka terakhir ini, polisi tidak hanya menyita obat-obatan, tetapi juga uang tunai yang diduga hasil penjualan mencapai jutaan rupiah.
Barang Bukti Ribuan Butir dan Uang Tunai Jutaan Rupiah
Dalam operasi satu malam tersebut, Polresta Cirebon secara akumulatif berhasil mengamankan:
- 714 butir Tramadol.
- 506 butir Trihexyphenidyl.
- Uang tunai hasil penjualan senilai Rp8.730.000.
- Tiga unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi.
“Penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen kami untuk memastikan Kabupaten Cirebon bersih dari peredaran gelap obat keras. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Kombes Pol. Imara Utama, Jumat (10/4/2026).
Ancaman Hukum dan Layanan Call Center 110
Saat ini, ketiga tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Cirebon. Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah disesuaikan melalui UU RI No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjadi mitra kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Warga diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.
“Kami pastikan setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti dengan cepat. Peran aktif masyarakat sangat berarti bagi kami dalam memberantas kejahatan narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya. (rkh)


0 Komentar